Barid NIzar's News
Home » Masail Fiqhiyah » Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 111

Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 111

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فصل فى صلاة الجنازة. ويَلزمُ فى الميتِ أربعةُ أشياء غسلُه وتكفينه والصلاةُ عليه ودفنه

Pasal tentang shalat janazah, wajib empat perkara pada mayit, yaitu memandikannya, mengkafaninya, mensholatinya dan menguburkannya”

Penjelasan
?Perkara yang wajib dilakukan pada mayit itu ada empat.
?Wajib yang dimaksud di sini adalah fardlu kifayah, apabila telah dilakukan oleh sebagian orang Islam maka yang lain tidak berdosa.
?Empat perkara ini wajib apabila mayit adalah seorang muslim dan tidak mati syahid.
? Orang yang berkewajiban kifayah adalah orang Islam mukallaf yang mengetahui kematiannya.
?Biaya perawatan jenazah dikeluarkan dari harta peninggalan mayit. Misalnya biasa untuk membeli kain kafan, air untuk memandikan jika misalnya tidak ada air kecuali dengan membayar.
?Pembiayaan ini dikeluarkan dari harta peninggalan mayit sebelum membayar hutang, sebelum melaksanakan wasiat mayit dan sebelumnya diwariskan.
? Memandikan mayit hukumnya wajib, jika tidak bisa di andaikan misalnya karena terbakar maka diganti dengan tayamum.
?Demikian juga jika mayit laki-laki dan tidak ada orang yang bisa memandikannya kecuali perempuan ajnabi (bukan mahram dan bukan istri), atau sebaliknya maka mandi diganti tayamum.
?Tayamum dilakukan dengan menggunakan hail (penutup).
?Jika istri ada maka istrinya yang memandikannya.
? Mengkafani mayit dilakukan setelah dimandikan atau ditayamumi.
?Mensholati mayit wajib dilakukan setelah memandikannya. Sedangkan mengakhirkan dari mengkafaninya adalah sunnah
?Menguburkan mayit di kuburan
⛔Mayit yang kafir tidak disholati, bahkan hal itu hukumnya haram. Bahkan jika seseorang mengetahui bahwa mayit kafir kemudian dia tetap mensholatinya maka dia jatuh pada kekufuran, baik orang yang mati itu kafir asli atau murtad, baik dia membayar jizyah pada pemerintah ataupun tidak, namun boleh untuk dimandikan.
? Orang kafir dzimmi jika tidak ada yang merawatnya, maka wajib bagi kita untuk Mengkafani dan menguburkannya
?Sedangkan orang murtad maka tidak satu pun wajib dilakukan, jika mayatnya dibiarkan dimakan oleh anjing, maka kita tidak berdosa.

                                                                       والله تعالى اعلم

LDNU KAB KEDIRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Copyright : Barid Nizar