قال المؤلف رحمه الله:
وقليلُ الذهبِ وكثيرُه فى التحريمِ سواء وإذا كان بعضُ الثوبِ إِبْرَيْسَماً(اى حريراً) وبعضُه قُطناً أو كَتاناً جاز لُبسُه ما لم يكنِ الإبريْسَمُ غالباً
“Sedikitnya emas dan banyaknya dalam pengharamannya itu sama, apabila sebagian pakaian itu sutra dan sebagiannya katun atau katan maka boleh memakainya selama sutranya tidak lebih banyak. ” .
Penjelasan
✴️ Memakai emas haram bagi laki-laki, tetapi wadah emas haram digunakan oleh laki-laki dan perempuan.
? Apabila sebagian pakaian itu sutra dan sebagiannya katun maka boleh memakainya selama sutranya tidak lebih banyak.
?Adapun jika yang selain sutra yang lebih banyak atau sama maka boleh untuk memakainya.
?Penilaian dalam sama atau lebih banyak itu dengan timbangan bukan dengan yang tampak
?Dari Umar radliyallahu anhu berkata:
نهى نبىُ اللهِ عن لُبسِ الحريرِ إلا موضعَ إصبعينِ أو ثلاثة أو أربع .
“Nabi Allah melarang memakai sutra kecuali tempat dua jari atau tiga atau empat jari”.
والله اعلم بالصواب
Barid Nizar Break Your Limit